PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 21
BAB 6 — PEMANFATAAN
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya di museum dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan/atau upaya pelestariannya. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa penelitian dan penyajian kepada masyarakat.
