PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 22
BAB 6 — PEMANFATAAN
Penelitian benda cagar budaya di museum dapat dilakukan untuk pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
