PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 23
BAB 6 — PEMANFATAAN
(1) Penelitian benda cagar budaya di museum hanya dapat dilakukan
atas dasar ijin yang diberikan oleh Menteri berdasarkan pengajuan permohonan dari peneliti yang bersangkutan. (2) Permohonan... (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data : a. nama pemohon; b. alasan dan tujuan penelitian; c. metode penelitian yang digunakan; d. bendas cagar budaya yang akan diteliti; e. jangka waktu penelitian. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara melakukan penelitian dan prmohonan ijin diatur oleh Menteri.
