PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 24
BAB 6 — PEMANFATAAN
Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, penelitian oleh Warga Negara Asing dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
