PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 25
BAB 6 — PEMANFATAAN
(1) Penelitian benda cagar budaya di museum yang dilakukan dengan menggunakan peralatan dan/atau bahan-bahan yang secara langsung dapat mengakibatkan kerusakan benda yang diteliti, dilakukan dibawah pengawasan dan bimbingan petugas museum. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya.
Pasal 26…
