PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 26
BAB 6 — PEMANFATAAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan penelitian benda cagar budaya di museum ternyata : a. tidak sesuai dengan tujuan dan/atau ijin penelitian; b. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya; Menteri dapat menghentikan kegiatan penelitian. (2) Penghentian penelitian karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengakibatkan dicabutnya ijin penelitian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian penelitian dan pencabutan ijin penelitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
