PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 27
BAB 6 — PEMANFATAAN
(1) Penyajian benda cagar budaya di museum kepada masyarakat pada dasarnya dimaksudkan sebagai sumber informasi, sarana pendidikan, dan rekreasi. (2) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan aspel pelestarian dan pengamanannya.
