PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 28
BAB 6 — PEMANFATAAN
(1) Kegiatn penyajian benda cagar budaya di museum kepada masyarakat dilakukan melalui :
a. pameran; b. bimbingan dan/atau panduan kelilling museum; c. bimbingan... c. bimbingan karya tulis; d. caramah; e. pemutaran slide/film/video; f. museum keliling. (2) Tata cara pelaksanaan kegiatan penyajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
