PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 29
BAB 6 — PEMANFATAAN
Pemanfaatan benda cagar budaya di museum selain yang diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, hanya dapat dilakukan atas dasar ijin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
