PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 30
BAB 7 — MUSEUM
(1) Dalam rangka pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum, setiap museum harus memenuhi persyaratan : a. standar teknis bangunan museum; b. sarana dan prasarana; c. tenaga; d. sumber dana yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. Pasal 31…
