PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 36
BAB 10 — KETENTUAN LAIN
Terhadap benda bukan benda cagar budaya di museum, upaya penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatannya dapat
dilakukan berdasarkan ketentuan tentang penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. BAB XI…
