PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 35
BAB 9 — PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat berperanserta dalam pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum. (2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa : a. pengelolaan museum; b. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga, sarana, dan prasarana; c. kegiatan lain dalam pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
