Pasal 34
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum oleh Menteri. (3) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan penyelenggara museum tidak dapat melaksanakan upaya penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menteri mengambil tindakan berupa teguran tertulis. (4) Teguran tertulis kepada penyelenggaran museum diberikan dalam 3 (tiga) tahap paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari. (5) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkannya teguran tahap ketiga tetap tidak diindahkan, Menteri dapat mengambil alih pelaksanaan upaya penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum yang pelaksanaannya dilakukan di museum yang ditunjuk oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian, tata cara peneguran, serta penunjukkan museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri. BAB IX…
