PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 33
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum, penyelenggara museum wajib mendaftarkan setiap benda cagar budaya di museum yang menjadi tanggung jawabnya kepada Menteri. (2) Tata... (2) Tata cara pedaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
