PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 32
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui : a. bimbingan teknis pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum; b. bimbingan dan penyuluhan untuk meningkatkan peranserta masyarakat; c. bantuan, yang dapat berupa dana, sarana dan/atau tenaga ahli perawatan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
