PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Pasal 37
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua ketentuan yang mengatur penyimpanan, perawatan, pengamanan, pemanfaatan, persyaratan museum, pembinaan, dan peranserta masyarakat pada benda cagar budaya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
