PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis limbah B3 meliputi: a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Limbah B3 dari sumber spesifik; c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. (2) Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seperti terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
