PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik: a. mudah meledak; b. mudah terbakar; c. bersifat reaktif; d. beracun; e. menyebabkan…
e. menyebabkan infeksi; f. bersifat korosif, dan g. limbah lain yang apabila diuji dengan metode toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B3.
