PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 16
BAB 2 — PENYIMPANAN, PENGUMPULAN DAN PENGANGKUTAN
Pengangkut limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 dan dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada pengumpul atau pengolah limbah B3 yang ditunjuk oleh penghasil limbah B3.
