PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 15
BAB 2 — PENYIMPANAN, PENGUMPULAN DAN PENGANGKUTAN
(1) Penyerahan limbah B3 oleh penghasil atau pengumpul kepada pengangkut wajib disertai dokumen limbah B3. (2) Pengangkut limbah B3 wajib memiliki dokumen limbah B3 untuk setiap kali mengangkut limbah B3. (3) Bentuk dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perhubungan.
