PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tentang PERUBAHAN PP 20-1975 TENTANG WEWENANG...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum Dan Perundang-undangan u.b. Kepala Bagian administrasi Perundang-undangan Ttd B.P. Silitonga, S.H.
