PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tentang PERUBAHAN PP 20-1975 TENTANG WEWENANG...
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
