PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tentang PERUBAHAN PP 20-1975 TENTANG WEWENANG...
Pasal 5
(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN, MENETAPKAN kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan wewenangnya untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a, kecuali sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2). (2) Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara MENETAPKAN kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil: a. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d; b. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang menduduki jabatan:
- Guru, Penjaga Sekolah Dasar, Penilik Sekolah, dan Pengawas Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru, Penjaga Madrasah Ibtidaiyah, Penilik Madrasah, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Departemen Agama;
- Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Kesehatan;
- Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan. (3) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain dalam lingkungannya."
