PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
