PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Tempat kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
Kecamatan Pekanbaru Kota di Kelurahan Kota Tinggi,
Kecamatan Sukajadi di Kelurahan Pulau Karam.
Kecamatan Senapelan di Kelurahan Kampung Bandar.
Kecamatan Lima Puluh di Kelurahan Rintis.
Kecamatan Sail di Kelurahan Cintaraja.
Kecamatan Rumbai di Kelurahan Limbungan.
Kecamatan Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga.
Kecamatan Tampan di Desa Simpang Baru.
