Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru yang semula terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan dihapuskan dan ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Pekanbaru Kota, yang meliputi :
Kelurahan Kota Tinggi;
Kelurahan Sumahilang;
Kelurahan Simpang Empat;
Kelurahan Tanah Datar;
Kelurahan Suka Ramai;
Kelurahan Kota Baru.
- Kecamatan Sukajadi, yang meliputi :
Kelurahan Sukajadi;
Kelurahan Kampung Melayu;
Kelurahan Pulau Karam;
Kelurahan Wonorejo;
Kelurahan Jadirejo;
Kelurahan Keelungsari;
Kelurahan Harjosari;
Kelurahan Kampung Tengah.
- Kecamatan Senapelan,yang meliputi :
Kelurahan Sago;
Kelurahan Kampung Dalam;
Kelurahan Padang Bulan;
Kelurahan Padang Terubuk;
Kelurahan Kampung Baru;
Kelurahan Kampung Bandar.
- Kecamatan Lima Puluh, yang meliputi :
Kelurahan Rintis;
Kelurahan Pesisir;
Kelurahan Tanjung;
Kelurahan Sekip.
- Kecamatan Sail, yang meliputi :
Kelurahan Sukamulya;
Kelurahan Sukamaju;
Kelurahan Cintaraja.
- Kecamatan Rumbai, yang meliputi :
Kelurahan Lembah Damai;
Kelurahan Lembah Sari;
Kelurahan Limbungan;
Kelurahan Meranti Pondok;
Kelurahan Rumbai Bukit;
Kelurahan Umban Sari;
Kelurahan Km 10 Rumbai.
- Kecamatan Bukit Raya, yang meliputi :
Desa Rejosari;
Desa Sail;
Desa Kulim Atas;
Kelurahan Simpang Tiga;
Kelurahan Tangkerang;
Desa Komplek AURI;
Desa Tebing Tinggi.
- Kecamatan Tampan, yang meliputi :
Desa Simpang Baru;
Desa Pekanbaru Luar Kota;
Desa Labuh Baru;
Kelurahan Sidomulyo.
