PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar setelah dikurangi wilayah desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang berbatasan dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru berubah dan disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru setelah diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
