Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kampar yang mengatur desa atau kelurahan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkanPeraturan Peme rintah ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasana, sarana kantor, administrasi pertahanan dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintahan ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
