PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 9
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Pengurusan Partai Politik dan Golongan Karya ditentukan oleh organisasi masing- masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (2) Susunan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya dan perubahannya, disampaikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan. (3) Susunan Pengurus Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II dan perubahannya, disampaikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II oleh Pengurus Daerah Tingkat I atau Tingkat II Partai Politik dan Golongan Karva yang bersangkutan.
