PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 10
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di:
a.Ibukota Negara Republik INDONESIA untuk Tingkat Pusat;
b.lbukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;
c.Ibukota Kabupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II. (2) Kepengurusan untuk Daerah Administratif di lingkungan Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya dan Wilayah Administratif lainnya yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II, dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
