PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 11
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Partai Politik dan Golongan Karya dapat memasang papan nama dan lambang organisasi masing-masing di tempat kedudukan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Tingkat I, dan Pengurus Daerah Tingkat II.
