Pasal 12
BAB 5 — KOMISARIS
(1) Di Kota Kecamatan dan Desa/Kelurahan dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II, yang untuk selanjutnya disebut Komisaris Partai Politik atau Golongan Karya Kecamatan atau Desa/Kelurahan. (2) Komisaris Partai Politik atau Komisaris Golongan Karya Kecamatan dibantu oleh
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Pembantu. Komisaris, dan Komisaris Desa/Kelurahan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Pembantu Komisaris. (3) Komisaris dan Pembantu Komisaris Partai Politik dan Golongan Karya Kecamatan atau Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan dari anggotanya masing-masing yang bertempat tinggat dalam wilayah Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
