PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 13
BAB 5 — KOMISARIS
(1) Komisaris dapat mempunyai tanda pengenal tanpa mencantumkan lambang Partai Politik atau Golongan Karya. (2) Bentuk, ukuran, isi, dan hal-hal mengenai tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
