PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 14
BAB 6 — RAPAT
(1) Partai Politik dan Golongan Karya dalam melaksanakan fungsinya dapat mengadakan rapat Pengurus Tingkat Pusat, Daerah Tingkat I, dan Daerah Tingkat II, yang diselenggarakan di tempat kedudukan Pengurus yang bersangkutan. (2) Rapat Pengurus yang diselenggarakan di luar ketentuan ayat (1), rapat antar Tingkat Kepengurusan atau rapat-rapat lainnya, dapat diselenggarakan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
