PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 15
BAB 7 — PERTEMUAN
(1) Komisaris Kecamatan atau Desa/Kelurahan dapat mengadakan pertemuan untuk menyampaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya Daerah Tingkat II serta untuk menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat Kecamatan atau Desa/Kelurahan kepada Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (2) Pertemuan diadakan di tempat kedudukan Komisaris Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
