PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 16
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 UNDANG-UNDANG, dilakukan oleh PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat meminta keterangan yang dipandang perlu kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya. (3) Menteri Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan laporan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
