PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 17
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Apabila terdapat petunjuk Partai Politik atau Golongan Karya melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 UNDANG-UNDANG, PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat memberikan peringatan/tegoran kepada Pengurus Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan. (2) Apabila peringatan/tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diindahkan oleh Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan, maka PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat memberitahukan adanya tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan surat, dokumen atau bahan bukti lain yang memperkuat adanya tindakan pelanggaran tersebut.
