PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 18
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Segera setelah menerima pemberitahuan mengenai adanya tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Mahkamah Agung melakukan penelitian terhadap surat, dokumen atau bahan bukti lain yang berkaitan dengan tindakan pelanggaran tersebut dan bilamana perlu dapat mendengar keterangan Pengurus Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan atau pihak lain yang dipandang perlu. (2) Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Mahkamah Agung segera menyampaikan pertimbangan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
