PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 8
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Keanggotaan Partai Politik dan Golongan Karya bersifat terbuka, sehingga Warganegara Republik INDONESIA secara sukarela dapat menjadi anggota salah satu Partai Politik atau Golongan Karya setelah melalui penelitian/penyaringan oleh
Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. (2) Partai Politik dan Golongan Karya mendaftar anggota-anggotanya yang dicatat dalam buku tersendiri dan dipelihara secara ketatausahaan. (3) Tata cara pendaftaran dan pemeliharaan daftar anggota diatur dan ditetapkan oleh Partai Politik dan Golongan Karya.
