PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 7
BAB 3 — FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk melaksanakan hak dan kewajiban ikut serta dan menyukseskan Pemilihan Umum, Partai Politik dan Golonpn Karya berhak dan wajib menjadi peserta Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan kesadaran rakyat dalam menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab.
