Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu lembaga demokrasi Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak politik rakyat dengan melaksanakan komunikasi sosial timbal balik, merumuskan gagasan-gagasan atau pemikiran yang berguna bagi keberhasilan pembangunan yang diperjuangkan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat, Partai Politik dan Golongan Karya membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Republik INDONESIA yang bermoral Pancasila, setia terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dengan berusaha semakin meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warganegara serta mempunyai wawasan dan disiplin nasional untuk mernperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
