PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN PROGRAM
(1) Partai Politik dan Golongan Karya dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyusun programnya masing-masing. (2) Program Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan asas dan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (3) Program Partai Politik dan Golongan Karya dapat mencerminkan sifat kekhususannya yang nampak pada pendekatan dan penekanan dalam pemikiran dan pemecahan masalah-masalah luas yang dihadapi dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. (4) Program Partai Politik dan Golongan Karya dilaksanakan dengan jiwa dan semangat kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong.
