Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN PROGRAM
Partai Politik dan Golongan Karya bertujuan: a. Dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Partai Politik dan Golongan Karya berupaya terus menerus mengembangkan kepeloporannya dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa; b. Dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spiritual dan materiil berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Partai Politik dan Golongan Karya berperan aktif menggairahkan peranserta seluruh rakyat dalam pembangunan dan menyukseskan pelaksanaan pembangunan nasional; c. Dalam mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya berperan aktif mewujudkan kehidupan konstitusional, demokrasi dan tegaknya hukum, memantapkan stabilitas politik yang dinamis serta melaksanakan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik INDONESIA.
