PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN PROGRAM
Partai Politik dan Golongan Karya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar organisasi masing-masing, dan tidak dibolehkan mencantumkan istilah atau pengertian lain yang dapat mengurangi atau mengaburkan maksud ditetapkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Partai Politik dan Golongan Karya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
