PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1985;
Partai Politik adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi INDONESIA;
Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya;
Rapat adalah rapat Pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusannya dan atau rapat antar tingkat kepengurusan;
Pertemuan adalah pertemuan Komisaris dan Pembantu Komisaris Kecamatan atau Komisaris dan Pembantu Komisaris Desa/Kelurahan.
