PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 21
BAB 8 — PENGAWASAN
Apabila PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat memandang telah terdapat cukup alasan untuk mencairkan kembali Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang dibekukan, PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat mengambil keputusan pencairan dan disampaikan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan serta diumumkan dalam Berita Negara.
