Pasal 20
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal Pengurus Tingkat Daerah Partai Politik atau Golongan Karya melakukan tindakan melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 UNDANG-UNDANG, PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan mengenai hal tersebut. (2) Pengurus Tingkat Pusat wajib mengambil langkah-langkah penertiban untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam hal Pengurus Tingkat Pusat tidak mengambil langkah-langkah penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan. (4) Tata cara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta tata cara pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku terhadap pembekuan yang diatur dalam pasal ini.
