PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK...
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Partai Politik dan Golongan Karya wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 UNDANG-UNDANG selambat-lambatnya tanggal 19 Pebruari 1986 kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
