PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 3
(1) Penetapan Kota Kisaran sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l tidak merubah/mengurangi hak-hak atas tanah dalam wilayah Ibukota tersebut.
(2) Perubahan peruntukan dan penggunaan tanah-tanah perkebunan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
