PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berkedudukan di kota Kisaran.
(2) Tempat Kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
